Kasus suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Provinsi banten mencapai klimaknya. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah sebagai tersangka. Status ratu Atut diumumkan Ketua KPK Abraham Samad.
'KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiah selaku tersangka dalam memberikan berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka. pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto pasal 55 ayat 1-KUHP ,"Kata Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Kemarin.
Title : Ratu Atut Chosiah Tersangka
Description : Kasus suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Provinsi banten mencapai klimaknya. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi men...